Mengenal Macam dan Jenis Surat Tanah di Indonesia, Penting untuk Investasi Properti

Ketika melakukan proses jual beli aset properti maka dibutuhkan sejumlah dokumen sebagai syarat untuk transaksi yang sah.  Salah satunya adalah surat tanah yang kedudukannya sangat penting dalam hal legalitas dan merupakan bukti kepemilikan tanah yang kuat.

Surat tanah atau sertifikat tanah di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, dimana masing-masing surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang tidak sama.  Untuk penjelasan lengkapnya silahkan ikuti ulasan berikut ini:

Mengenal Macam-Macam Surat Tanah Tradisional di Indonesia

Sejak zaman dahulu, masyarakat di Indonesia sudah melakukan investasi properti dan memiliki lahan luas, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.  Sebelum mengenal sertifikat tanah seperti saat ini, terdapat macam-macam surat tanah tradisional yang menjadi bukti kepemilikan lahan.

  • Girik

Girik sebenarnya bukan merupakan sertifikat bukti kepemilikan tanah, surat ini hanya menunjukkan kuasa terhadap suatu lahan untuk keperluan perpajakan.  Di dalamnya terdapat informasi seperti nomor, luas tanah, serta pemilik sah tanah baik melalui warisan atau jual beli.

  • Petok D

Jenis surat kepemilikan tanah ini memiliki kekuatan hukum setara dengan sertifikat tanah, namun hal itu sebelum ada Undang-Undang Pokok Agraria yang diberlakukan sejak tahun 1960.  Setelah Undang-Undang berlaku, Petok D tidak berlaku lagi.

Untuk saat ini pemilik tanah hanya menjadikan Petok D hanya sebagai tambahan bukti pembayaran pajak tanah.  Dengan kata lain, surat ini tidak lagi memiliki kekuatan hukum karena sudah tidak berlaku.

  • Letter C

Jenis surat ini dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah yang berada di kelurahan atau Kantor Desa.  Bentuknya adalah buku dan berfungsi sebagai catatan untuk penarikan pajak serta keterangan terkait identitas tanah pada masa kolonial.

Baca Juga  Crowdfunding Adalah : Pengertian, Cara Kerja dan Keunggulannya!

Baca Juga : Ingin Investasi Tanah Menguntungkan? Pahami Dulu Kelebihan dan Kekurangannya!

  • Surat Ijo

Surat Ijo merupakan sebuah dokumen yang merujuk pada status hak pengelolaan lahan (HPL) yang diberikan pemerintah kepada penyewa tanah.  Jenis surat ini hanya berlaku di Kota Surabaya dan pengelolaannya bisa diperpanjang selama tanah tidak digunakan oleh Pemkot.

  • Rincik

Surat tanah tradisional ini merupakan salah satu bukti kepemilikan atau penggunaan tanah yang banyak digunakan di wilayah Makassar dan daerah lain di sekitarnya.  Rincik sendiri merupakan Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia yang berlaku sebelum 1960.

  • Eigendom Verponding

Jenis surat ini merupakan bukti kepemilikan lahan yang diberikan pemerintah kolonial Belanda kepada pribumi.  Selain menjadi bukti atas hak kekayaan pribadi dan hak kepemilikan tanah, jenis surat ini juga disertai surat tagihan untuk pajak tanah.

Untuk saat ini keberadaan Eigendom Verponding sudah beralih menjadi SPPT-PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan.

  • Hak Ulayat

Hak ulayat merupakan kumpulan wewenang maupun kewajiban dari masyarakat dalam suatu hukum adat yang berkaitan dengan tanah di wilayah tertentu.  Di dalam pasal 3 UU Pokok Agraria disebutkan bahwa hak ulayat diakui selama masih ada dan tidak bisa dialihkan.

  • Opstaal

Jenis surat ini merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai hak kebendaan untuk menumpang.  Dengan kata lain, seseorang boleh memiliki bangunan dan juga tanaman di lahan milik orang lain.  

Pemegang surat Opstaal berhak untuk memiliki segala sesuatu yang ada di lahan Eigendom yang merupakan milik orang lain.

  • Gogolan

Jenis surat ini mungkin kurang familiar di telinga, namun di beberapa daerah di Indonesia masih ada yang menggunakannya.  Gogolan sendiri merupakan hak terhadap tanah komunal desa yang dimiliki oleh gogol atau kuli.

Baca Juga  8 Poin Keuntungan Investasi Properti yang Wajib Anda Ketahui!

Hak tersebut bisa didapatkan karena lahan sudah diusahakan oleh orang tertentu untuk dialihkan kepada gogol.

  • Gebruik

Hak ini diberikan kepada orang yang mengambil dan menggunakan benda atau tanah Eigendom milik orang lain untuk bisa dimanfaatkan sebagai usaha yang menghasilkan.

  • Erfpacht

Jenis surat ini menjadi bukti bahwa pemiliknya diperbolehkan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah negara untuk keperluan pribadi.  Pemilik surat ini diwajibkan membayar sewanya setiap bulan.

  • Bruikleen

Surat ini lebih kepada bentuk perjanjian antara kedua pihak yang menyerahkan benda secara cuma-cuma, untuk digunakan dan wajib dikembalikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.  Surat ini juga bisa menjadi bukti kepemilikan tanah.

Meskipun keberadaan surat kepemilikan tanah di atas sudah banyak yang tidak berlaku, namun masih ada sebagian masyarakat yang melampirkannya sebagai pelengkap untuk legalitas bukti kepemilikan tanah.

Baca Juga : Contoh Surat Kuasa Tanah untuk Investasi Properti dan Berbagai Macam Keperluan

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

 

Mengenal Jenis-Jenis Surat Tanah yang Sah dan Berlaku di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 mengenai Pokok-Pokok Agraria, di Indonesia terdapat jenis dan tingkatan surat tanah seperti berikut ini:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jenis sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan lahan yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang paling kuat.  Namun begitu, jenis sertifikat ini tidak boleh dipindahtangankan ke warga asing atau WNA karena hal itu bisa membuat kekuatan hukumnya menjadi batal.

Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti kepemilikan lahan sepenuhnya berada di tangan orang yang namanya telah tercantum dalam surat tersebut.  Kepemilikan lahan SHM waktunya tidak terbatas dan jika pemilik SHM meninggal bisa diteruskan oleh ahli waris.

SHM dikeluarkan oleh BPN atau Badan Pertanahan Nasional.  Adapun untuk proses pengurusannya bisa dilakukan secara mandiri atau menggunakan jasa notaris dan PPAT.  Jenis sertifikat ini bisa dibagi menjadi beberapa bagian dengan luas tanah yang lebih kecil.

Baca Juga  Properti Syariah: Pengertian, Kelebihan, dan Cara Bisnis Properti Syariah

Kepemilikan SHM sendiri sangat penting dalam dunia properti karena menjadi bukti kepemilikan yang sah.  Adapun keuntungan jual beli properti dengan SHM adalah:

  • Memiliki harga jual yang lebih tinggi karena bukti kepemilikannya sah dan legal.
  • Terhindar dari resiko masalah seperti terjadinya sengketa, dll.
  • Lebih bebas dalam merencanakan pembangunan karena tidak ada batas jangka waktu dalam kepemilikannya.
  • Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Sertifikat ini diberikan sebagai hak untuk mengusahakan tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu.  Adapun untuk jenis tanahnya merupakan hutan produksi yang kemudian dialihkan menjadi lahan pertanian, perkebunan ataupun peternakan.

Tanah yang diberikan sertifikat ini setidaknya memiliki luas minimal 5 hektar dan batas waktu penggunaannya selama 25 tahun.  Meskipun terdapat jangka waktu di dalamnya, namun sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan yang kuat.

Baca Juga : Mengenal SHM, Perbedaan SHM dan HGB, Syarat, dan Cara Mengurus SHM

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sesuai dengan namanya, sertifikat ini hanya diberikan sebatas pada hak guna bangunan saja dan bukan hak kepemilikan.  Adapun untuk waktu penggunaannya bisa sampai 20-30 tahun.  Jika masih ingin menggunakan harus segera diperpanjang.  SHGB ini boleh untuk WNA.

  • Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Bagi yang menempati rumah susun atau apartemen, maka akan mendapatkan sertifikat jenis ini sebagai bukti kepemilikan bangunan.  Sertifikat ini hanya menunjukkan hak pemilik atas unit yang dibeli dan bukan terhadap lahannya.

Memiliki surat tanah yang legal dan memiliki kekuatan hukum merupakan hal yang sangat penting.  Selain menjadi bukti kepemilikan yang sah, keberadaan SHM juga penting ketika melakukan transaksi jual beli.  Jika ingin belajar seputar investasi dan properti silahkan kunjungi www.pipohargiyanto.com.

Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: