Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dan Sewa Sederhana Lengkap!

Surat perjanjian kontrak rumah mungkin terdengar asing bagi orang awam. Kebanyakan pemilik rumah menyewakan propertinya tanpa adanya keterlibatan hukum. Asalkan kedua pihak setuju, maka perjanjian dikatakan sah.

Padahal keterlibatan hukum dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya kejadian penyewa yang kabur tiba-tiba tanpa melunaskan biaya sewa. Mau tahu cara buat surat perjanjian yang memiliki kekuatan hukum? Pastikan menyimak pembahasan berikut, ya!

Apa Itu Surat Perjanjian Kontrak Rumah?

Pada dasarnya, surat perjanjian untuk kontrak rumah adalah surat perjanjian antar pemberi sewa dan penyewa sebagai bukti praktik sewa rumah guna mencegah terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari. 

Dengan adanya surat perjanjian tersebut, kedua pihak mendapatkan perlindungan hukum atas praktik sewa rumah yang dilakukan. 

Jenis-jenis Surat Perjanjian Sewa Rumah

Sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 1867 KUHPer dan Pasal 165 HIR, surat perjanjian ini digolongkan ke dalam dua bentuk, yaitu bukti tertulis di bawah tangan dan akta otentik.

Bentuk yang pertama dibuat tanpa melibatkan Undang-undang yang berlaku dan pejabat umum, seperti notaris. Sebaliknya, akta otentik dibuat oleh pejabat umum yang melibatkan ketentuan UU.

Isi Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Agar diakui sebagai surat yang sah, legal dan mempunyai kekuatan hukum, surat perlu dibuat dengan memuat poin tertentu. Adapun poin-poin yang wajib tercantum dalam pembuatan surat perjanjian sewa rumah adalah sebagai berikut:

1. Identitas Pemberi Sewa dan Penyewa

Semua surat perjanjian sewa property harus mencantumkan identitas kedua belah pihak, yaitu pemberi sewa dan penyewa. Informasi identitas yang dimuat mencakup nama, nomor telepon, alamat, nomor induk kependudukan dan lainnya.

Identitas yang dimasukkan ke dalam surat harus benar adanya. Untuk memastikan kebenaran, identitas diisi berdasarkan kartu identitas, seperti KK atau KTP. 

Baca Juga  11 Cara Investasi Emas Bagi Pemula Agar Untung!

2. Mekanisme Sewa

Selanjutnya deskripsikan tata cara atau mekanisme sewa, mulai dari jangka waktu sewa hingga besaran biaya sewa yang ditanggung oleh penyewa. Masukkan juga kejelasan sewa bulanan atau tahunan agar lebih jelas.

3. Pasal Pengikat

Pasal dibuat secara detail dan mencakup informasi agar penyewa mendapatkan kejelasan tentang praktik sewa rumah. 

Pasal tidak hanya dibuat untuk kepentingan pihak penyewa saja. tambahkan juga hak dan kewajiban pemberi sewa. Buat pasal dengan kata-kata yang jelas dan tidak rancu agar mudah dipahami.

4. Pelanggaran dan Sanksi 

Selain poin yang disebutkan di atas, tuliskan juga sanksi yang akan dikenakan bila terjadi pelanggaran perjanjian kedua pihak. Sanksi harus disetujui secara bersama agar dinilai sah. 

5. Biaya Perawatan dan Lainnya

Tak lupa buat kesepakatan bersama tentang siapa yang membayar biaya perawatan rumah, seperti biaya tagihan internet (jika ada), listrik, keamanan dan lain sebagainya. 

6. Tanda Tangan dan Materai 

Sama seperti surat pada umumnya, surat perjanjian perlu ditandatangani oleh pemberi sewa dan penyewa. 

Sebelum ditandatangani, tempelkan materai Rp10.000 agar surat mempunyai nilai hukum. Terakhir, buat surat menjadi dua rangkap agar masing-masing pihak mempunyainya.

 

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

 

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana

Surat perjanjian sewa rumah seringkali disepelekan bagi yang belum tahu. Padahal fungsinya cukup penting agar tidak terjadi misinformasi atau kerancuan dalam praktik sewa rumah. berikut adalah contoh surat perjanjian untuk kontrak rumah yang bisa dijadikan template:

 

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

 

Pada hari ……….,, tanggal ………., bulan ………., tahun ………., di ………., yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: ……………………………………………………………………………………..
  • NIK : ……..………………………………………………………………………………..
  • Tempat, Tanggal Lahir: …………………………………………………………………
  • Pekerjaan: ………………………………………………………………………………..
  • Jenis kelamin: ……………………………………………………………………………
  • Agama: ……………………………………………………………………………………
  • Alamat: ………………………………………………………………………………..…..

………………………………………………………………………………..…..

 

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)

Baca Juga  Panduan Lengkap Seputar Perencanaan Tata Ruang Wilayah

 

  • Nama: ……………………………………………………………………………………..
  • NIK : ……..………………………………………………………………………………..
  • Tempat, Tanggal Lahir: …………………………………………………………………
  • Pekerjaan: ………………………………………………………………………………..
  • Jenis kelamin: ……………………………………………………………………………
  • Agama: ……………………………………………………………………………………
  • Alamat: ………………………………………………………………………………..…..

………………………………………………………………………………..…..

 

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Sewa)

 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah perjanjian yang disetujui bersama sebagai berikut: 

  1. Saya PIHAK PERTAMA adalah pemilik resmi dari rumah yang dibangun di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: ………/…………. atas nama ……………………….., yang beralamat di ……………………………. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan……………………………, Kabupaten/Kota* ……………………………, Provinsi ……………………….. (selanjutnya disebut sebagai RUMAH).
  2. Saya PIHAK PERTAMA menyewakan RUMAH kepada PIHAK KEDUA sebagaimana maksud PIHAK KEDUA untuk menyewa RUMAH dari PIHAK PERTAMA.

 

Atas maksud tersebut, PARA PIHAK telah setuju untuk terikat ke dalam Perjanjian Kontrak Rumah yang selanjutnya disebut sebagai PERJANJIAN. Ketentuan dan syarat-syarat PERJANJIAN diperjelas dalam aturan pasal-pasal di bawah ini:

 

PASAL 1 – KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

  1. PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan RUMAH kepada PIHAK KEDUA.
  2. Memang benar saya PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa RUMAH tersebut dari PIHAK PERTAMA.
  3. Praktik sewa menyewa RUMAH sesuai dengan ayat 1 (satu) dan 2 (dua) dilaksanakan atas ketentuan di bawah ini:
  • Harga Sewa sebesar Rp…………………. (selanjutnya disebut HARGA SEWA).
  • Masa sewa RUMAH selama ….. (……..………) bulan/tahun*, dimulai dari tanggal …..………….………..………. dan berakhir pada tanggal ………………….…………………. (berikutnya disebut MASA SEWA).

 

PASAL 2 – HARGA DAN PEMBAYARAN

  1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama … (……………………) bulan/tahun* terhitung mulai tanggal………………….………………………………….sampai dengan………………….…………………………………. 
  2. HARGA SEWA telah disepakati sebesar Rp…………………………… (………………………………………………………….. Rupiah) per bulan/tahun* atau dengan total Rp…………………………… (…………………………………………………………..Rupiah) untuk keseluruhan MASA SEWA. Sebagai tambahan, berikut beberapa catatan mengenai ayat 2 (dua):
  • Uang sewa diberikan kepada PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA saat penandatanganan Perjanjian ini sebagai bentuk pelunasan HARGA SEWA sesuai dengan MASA SEWA.
  • Uang sewa akan diberikan kepada PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA secara BERANGSUR selama ……………………. (…………………….) dengan pelunasan terakhir tanggal ………………………………………………… dengan uang muka sebesar Rp………..……………… (……………………………………………………Rupiah).
  1. PIHAK KEDUA akan mendapatkan bukti pembayaran berupa kuitansi yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA.
Baca Juga  Pengertian ROE, Manfaat, Rumus Perhitungan dan Strategi untuk Meningkatkannya

 

PASAL 3 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN OLEH PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA dapat memutus ikatan dengan PIHAK PERTAMA sebelum jangka waktu PERJANJIAN selesai berdasarkan ketentuan dan syarat:

  1. Menjelaskan alasan pemutusan hubungan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat ….….. hari/bulan* sebelum PERJANJIAN berakhir.
  2. Telah melunaskan semua biaya dan tagihan-tagihan lainnya selama menggunakan RUMAH.
  3. Tidak dapat meminta pengembalian uang sewa atas waktu sewa yang belum terlaksana.

 

PASAL 4 – KERUSAKAN DAN FORCE MAJEURE

  1. Kerusakan terhadap struktur RUMAH akibat pemakaian menjadi tanggungan penuh PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari tuntutan ganti rugi apabila kerusakan struktur bangunan disebabkan oleh force majeure. Adapun yang dikatakan sebagai force majeure adalah:
  • Faktor bencana alam, seperti: gempa bumi, banjir, tanah longsor, angin topan, tsunami, gunung meletus dan kebakaran yang diakibatkan oleh faktor eksternal.
  • Kericuhan, pemberontakan, dan perang.

 

PASAL 5 – HAL-HAL LAIN

Hal-hal lain yang belum ditetapkan di dalam PERJANJIAN ini akan diputuskan secara musyawarah di kemudian hari.

 

Demikian PERJANJIAN ini dibuat secara musyawarah dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di ……………………… pada hari …………………… tanggal …..… bulan …………………. tahun …………. dan berlaku sejak tanggal tersebut dan berakhir pada tanggal …….. bulan …………………. tahun …………

 

PIHAK PERTAMA                                                           PIHAK KEDUA

 

 

(…………….………………………..)                                (…………….…………………………)

 

Template Surat Perjanjian Kontrak Rumah 

Berikut adalah template surat perjanjian sewa rumah yang dapat digunakan. Silakan unduh pada tautan berikut secara gratis:

 

Unduh Template Surat Perjanjian Sewa Rumah (PDF)

Berbekal surat perjanjian kontrak rumah, praktik sewa rumah cenderung berjalan lebih aman, nyaman dan dihindari dari hal-hal yang tidak diinginkan akibat kurangnya informasi tentang sewa-menyewa. Karena itu, perluas wawasan properti hanya di pipohargiyanto.com.

Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: