Mengenal SHM, Perbedaan SHM dan HGB, Keuntungan, Syarat, dan Cara Mengurus SHM

Ketika melihat iklan yang menawarkan bangunan atau tanah, biasanya muncul istilah SHM. Istilah tersebut merupakan kependekan dari Sertifikat Hak Milik. Apa fungsi dari sertifikat tersebut dan mengapa setiap unit properti sebaiknya memilikinya? 

Di bawah ini akan dijelaskan lebih lengkap mengenai pengertian, cara mengurus Sertifikat Hak Milik, serta perbedaannya dengan Hak Guna Bangunan (HGB). Simak terus sampai akhir untuk mendapatkan informasi selengkap mungkin.

SHM Adalah

Istilah SHM sendiri mungkin sudah familier bagi kebanyakan masyarakat, namun masih banyak yang belum mengetahui pengertiannya. Sertifikat Hak Milik merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menandai kepemilikan penuh atas tanah.

Sertifikat Hak Milik merupakan dokumen dengan level paling tinggi. Siapa pun nama yang tertera di dalam dokumen tersebut memiliki hak penuh atas sebuah lahan atau tanah dan diakui secara sah di mata hukum negara Indonesia. Artinya, kepemilikan properti tersebut tidak dapat diganggu gugat.

Dokumen yang satu ini tidak memiliki batasan masa berlaku alias berlaku selamanya. Pemegang Sertifikat Hak Milik dapat mewariskan maupun menghibahkan lahan dan sertifikat tersebut kepada orang lain. 

Agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang, sebaiknya Sertifikat Hak Milik yang telah diwariskan atau dihibahkan segera dibalik nama. Dengan begitu, nama yang tertera di sertifikat adalah nama penerima warisan, hibah, maupun pembeli lahan tersebut.

Keuntungan Mengantongi Sertifikat Hak Milik

Salah satu manfaat paling besar yang dirasakan oleh pemegang Sertifikat Hak Milik atas nama dirinya adalah ketenangan. Pemegang sertifikat tersebut tidak perlu khawatir akan adanya sengketa di masa mendatang karena dirinya pun memegang bukti sah atas kepemilikan lahan atau tanah.

Baca Juga  7 Pilihan Investasi Terbaik Saat Inflasi dan Resesi

Selain ketenangan, ada beberapa keuntungan lain yang dapat dirasakan oleh para pemegang Sertifikat Hak Milik. Berikut detailnya:

  • Pemegang Sertifikat Hak Milik memiliki kewenangan terhadap tanah yang tercantum dalam sertifikat untuk waktu yang tak terbatas selama dirinya masih hidup.
  • Pemilik lebih leluasa dan memiliki kedudukan lebih tinggi terhadap suatu properti dibandingkan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).
  • Pemilik Sertifikat Hak Milik dapat menyewakan, memperjualbelikan, menggadaikan, mewariskan, dan menjadikan propertinya sebagai jaminan ke bank.
  • Hak milik atas properti yang tertera pada Sertifikat Hak Milik dapat dilanjutkan kepada ahli waris apabila pemilik aslinya telah meninggal dunia dengan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam aturan perundang-undangan.

Baca Juga : Mengenal Macam dan Jenis Surat Tanah di Indonesia, Penting untuk Investasi Properti

Syarat-Syarat Memiliki SHM

Punya tanah dan bangunan namun belum mengantongi Sertifikat Hak Milik? Jangan khawatir karena hal ini bisa diurus di Badan Pertanahan Nasional yang ada di setiap wilayah kabupaten atau kota. Syarat untuk dapat mengurus Sertifikat Hak Milik adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Di samping syarat utama tersebut, ada beberapa persyaratan lain terkait administrasi yang juga harus dilengkapi. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pendaftar:

  • Dokumen asli Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai bukti identitas diri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan atau fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB untuk tahun berjalan
  • Surat pernyataan yang menerangkan tentang pemilik lahan atau tanah

Apabila Sertifikat Hak Milik yang akan diurus adalah dokumen untuk lahan warisan atau hasil dari jual beli, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan. Detailnya ada di bawah ini:

  • Surat keterangan dari pejabat desa atau kelurahan
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa
  • Akta Jual Beli (AJB)
Baca Juga  Aset Tetap Adalah : Pengertian, Contoh dan Jenis-Jenisnya

Baca Juga : Ingin Investasi Tanah Menguntungkan? Pahami Dulu Kelebihan dan Kekurangannya!

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

 

Prosedur Mengurus SHM

Sudah menyiapkan seluruh persyaratan yang telah disebutkan di atas? Sekarang waktunya untuk memahami langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik. 

  • Datang ke Kantor BPN

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Seperti yang sempat disebutkan di atas, kantor BPN ada di setiap wilayah kabupaten atau kota. Kantor yang didatangi disesuaikan dengan letak properti yang akan dibuatkan Sertifikat Hak Milik.

Bawa serta dokumen yang telah disiapkan sebelumnya ketika datang ke kantor BPN. Sesampainya di kantor tersebut, pendaftar harus mengisi formulir pendaftaran. Pastikan isi formulir ini dengan teliti agar tak terjadi kesalahan di masa mendatang.

Masih di kantor BPN, pendaftar perlu membuat perjanjian dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah yang akan dibuatkan Sertifikat Hak Milik.

  • Proses Pengukuran Tanah

Di hari yang telah dijanjikan, petugas pengukur akan datang ke lokasi tanah atau lahan yang akan didaftarkan. Proses ini biasanya tak berlangsung lama, terlebih untuk lahan yang tidak terlampau luas. Setelah proses ini selesai, pendaftar akan mendapatkan Surat Ukur Tanah.

Dokumen tersebut selanjutnya dilampirkan bersama dengan dokumen lain yang tadi telah dipersiapkan. 

  • Proses Penerbitan SHM

Sampai di sini, pendaftar tinggal menunggu keputusan dari BPN untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik. Umumnya, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik 6 bulan setelah pengukuran selesai.

Proses mengurus Sertifikat Hak Milik tidak begitu rumit, seperti yang dijelaskan di atas. Namun, waktu yang diperlukan untuk mengurus dan menunggu terbilang cukup lama. Selain itu, syarat yang harus dipenuhi juga cukup banyak.

Baca Juga  New Normal, Inikah Titik Terendah Harga Properti?

Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengurus Sertifikat Hak Milik? Ada. Biaya yang harus dibayarkan antara lain biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah, biaya pendaftaran tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Besaran biayanya bisa saja berbeda tergantung wilayah serta luas tanah yang didaftarkan. Untuk mengetahui detailnya, sebaiknya hubungi kantor BPN.

Jika tak punya banyak waktu untuk mengurus SHM atau ingin lebih praktis, serahkan urusan ini kepada notaris. Tapi perlu dicatat bahwa menggunakan jasa notaris memang bisa menghemat waktu, namun akan memakan lebih banyak biaya.

Baca Juga : Contoh Surat Kuasa Tanah untuk Investasi Properti dan Berbagai Macam Keperluan

Perbedaan SHM dengan HGB

Investasi di properti memang menggiurkan karena hampir selalu untung dan jarang sekali rugi. Sebelum terjun ke bisnis properti, ada banyak pengetahuan dasar yang mesti dipahami. Salah satunya adalah perbedaan antara Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan. Tabel ini akan menjelaskannya:

Sertifikat Hak Milik (SHM) Hak Guna Bangunan (HGB)
Pemilik berkuasa penuh atas bangunan dan tanah. Pemilik hanya punya kuasa atas bangunan, tidak dengan lahan yang ditempatinya.
Kedudukannya paling tinggi, kuat, dan berlaku selamanya. Masa berlakunya terbatas dan perlu diperpanjang dalam beberapa waktu tertentu.
Dokumen ini dapat diajukan sebagai jaminan atau agunan guna memperoleh pinjaman dana dari bank. Tidak disarankan untuk dijadikan sebagai jaminan karena berisiko menjadi Beban Hak Tanggungan.
Properti dengan SHM bagus untuk investasi jangka panjang. Properti dengan HGB lebih diproyeksikan untuk investasi jangka menengah atau jangka pendek.

Sudah terlihat jelas, bukan perbedaan antara dua dokumen yang berhubungan dengan kepemilikan properti di atas?

Selain itu, ada banyak pengetahuan dasar lainnya yang perlu dipahami sebelum terjun ke bisnis atau investasi di bidang properti. Pengetahuan tersebut bisa didapatkan dengan mudah melalui internet, salah satunya melalui situs pipohargiyanto.com.

Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: