Mengenal Apa Itu Notaris, Fungsi dan Tugas Notaris dalam Dunia Bisnis

Menggeluti bisnis di bidang properti mengharuskan para pelakunya berurusan dengan notaris secara langsung maupun tidak. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan notaris dan mengapa profesi ini penting dalam bisnis properti?

Pertanyaan di atas akan dijawab dengan lengkap pada artikel ini. Baca sampai habis agar tak ketinggalan informasi pentingnya.

Apa Itu Notaris?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, notaris adalah orang yang memperoleh kuasa dari pemerintah khususnya Departemen Kehakiman untuk menyaksikan dan mengesahkan berbagai akta, surat wasiat, surat perjanjian, dan sebagainya.

Pengertian notaris menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta otentik, kecuali akta yang pembuatannya ditangani oleh pejabat lain. Contohnya adalah akta tanah yang harus dibuat PPAT dan akta kelahiran harus dibuat oleh Catatan Sipil.

Definisi umum dari notaris adalah profesi untuk orang yang sudah menamatkan pendidikan hukum dan mendapat lisensi dari pemerintah agar bisa melakukan tindakan hukum, khususnya sebagai saksi resmi dalam penandatanganan sebuah dokumen.

Istilah notaris sendiri diilhami dari nama pengabdinya yaitu notarius. Selanjutnya, notarius dipakai untuk menyebut seseorang stenografer atau penulis cepat. 

Profesi notaris termasuk pekerjaan hukum paling tua di dunia dan sifatnya adalah netral. Sehingga profesi ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif, maupun legislatif. Notaris dituntut untuk menjunjung tinggi netralitas dalam memberikan tindakan maupun penyuluhan hukum terhadap klien.

Baca Juga : Mengenal SHM, Perbedaan SHM dan HGB, Cara Mengurus SHM 

Fungsi Notaris

Berdasarkan penjelasan mengenai definisi atau pengertian di atas sudah terungkap fungsi notaris secara umum yaitu membuat atau menerbitkan akta autentik. Namun, fungsi dari profesi hukum tidak hanya satu. Ada banyak fungsi lain yang dimiliki oleh notaris, setidaknya mencakup 7 poin berikut:

  • Melakukan pembukuan untuk surat-surat di bawah tangan dengan cara mendaftarkannya ke dalam buku khusus. Tindakan ini juga dikenal dengan istilah waarmarkering.
  • Membuat salinan dari dokumen asli surat di bawah tangan. Isi dari salinan tersebut sama seperti rincian yang tertulis dalam surat yang atau dokumen yang asli.
  • Melakukan legalisasi atau legalisir, yaitu mengesahkan fotokopi dokumen untuk memastikan bahwa fotokopi tersebut sama dengan dokumen aslinya.
  • Melakukan penyuluhan hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam proses pembuatan dan penerbitan akta.
  • Menerbitkan akta-akta yang memiliki hubungan dengan urusan pertanahan.
  • Menerbitkan akta risalah lelang.
  • Melakukan koreksi dalam pengetikan atau penulisan di akta yang telah disahkan dengan tanda tangan. Prosesnya meliputi pembuatan berita acara kemudian memberikan catatan mengenai hal tersebut pada minuta akta yang asli.
Baca Juga  Pengertian ROA Beserta Kelebihan, Rumus dan Cara Menghitungnya

Dalam catatan tersebut juga tercantum nomor berita acara pembetulan dan tanggalnya. Salinan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait.

Tugas dan Wewenang Notaris

Kewenangan seorang notaris tercantum secara rinci pada pasal 15 UU Nomor 2 tahun 2014. Wewenang yang dimaksud antara lain:

  • Membuat dan menerbitkan akta autentik mengenai perbuatan, perjanjian, serta penetapan yang diwajibkan oleh aturan perundang-undangan yang dibutuhkan oleh pihak berkepentingan untuk dicantumkan dalam akta autentik.
  • Menjamin kepastian tanggal penerbitan akta.
  • Menyimpan akta.
  • Memberi grosse, salinan, serta kutipan akta.

Wewenang notaris yang telah disebutkan di atas mencakup seluruh jenis akta yang tidak ditugaskan khusus kepada pejabat atau profesi lain sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga : Contoh Surat Kuasa Tanah untuk Investasi Properti

Kewajiban Notaris

Seperti banyak profesi lainnya, notaris memiliki kode etik. Kode etik tersebut terakhir diperbarui pada 2015 yang salah satu isinya adalah kewajiban dari seorang notaris itu sendiri. Berikut ini beberapa hal yang menjadi kewajiban bagi profesi tersebut:

  • Memiliki kepribadian dan akhlak yang baik.
  • Menjunjung tinggi martabat dan menghormati kantor notaris.
  • Mempertahankan dan menjaga kehormatan asosiasi profesi.
  • Memiliki tanggung jawab, dapat dipercaya, bersikap netral, jujur, dan independen.
  • Mengutamakan pelayanan untuk negara dan kepentingan masyarakat umum.
  • Melayani pembuatan akta, meskipun untuk pihak yang tidak mampu tanpa menarik honorarium.
  • Memiliki sebuah kantor di wilayah sesuai dengan domisili dan menjadikan kantor tersebut sebagai satu-satunya tempat bekerja notaris bersangkutan untuk menjalankan pekerjaannya sehari-hari.
Baca Juga  3+ Daftar Produk Properti dan Contohnya (Lengkap!)

Selain memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, notaris juga dilarang untuk melakukan beberapa tindakan berikut ini:

  • Mendirikan kantor lain yang berfungsi sebagai kantor perwakilan atau cabang dari kantor utamanya.
  • Mendirikan papan nama berupa “Notaris” atau “Kantor Notaris” di luar lokasi kantor.
  • Bekerja sama dengan badan hukum, individu, maupun biro jasa untuk mempromosikan dirinya dan mendapatkan klien.
  • Membubuhkan tanda tangan pada akta yang dibuat atau disiapkan oleh pihak selain notaris bersangkutan.
  • Mengirim minuta klien agar dapat ditandatangani.

Baca Juga : Mengenal Surat Perjanjian Investasi : Pengertian dan Contohnya

Peran Notaris Dalam Bisnis

Bisnis atau perusahaan tentu memerlukan legalitas agar sah di mata hukum. Oleh karena itu, perusahaan membutuhkan akta notaris untuk membuktikan pendirian badan usaha secara resmi. Di sinilah peran seorang notaris dibutuhkan.

Seorang notaris memiliki wewenang untuk mempersiapkan akta pendirian badan usaha seperti CV dan PT. Jika akta dari notaris telah terbit, hal ini menjadi tanda bahwa sebuah badan usaha telah berdiri dan diakui di mata hukum Indonesia.

Tak hanya sampai di situ, jasa notaris juga diperlukan ketika perusahaan atau badan usaha telah berjalan. Contohnya dalam perubahan anggaran dasar yang disebabkan oleh perubahan agenda pemegang saham, komisaris, pergantian direksi, peningkatan modal, hingga perubahan bidang usaha.

Perjanjian-perjanjian di dalam bisnis pun sebaiknya disaksikan oleh notaris. Hal ini perlu dilakukan dengan tujuan untuk menghindari risiko-risiko yang mungkin terjadi apabila ada pihak-pihak yang melanggar perjanjian tersebut.

Baca Juga  Expense Ratio Adalah : Fungsi dan Cara Hitung Expense Ratio

Jika berbicara tentang bisnis, apalagi pendirian sebuah badan usaha, ada banyak hal yang perlu dipahami dan dipersiapkan dengan matang. 

Sebelum mulai terjun di dunia bisnis, sebaiknya gali informasi sedalam-dalamnya tentang bidang ini. salah satu caranya adalah dengan mengunjungi situs pipohargiyanto.com. Situs ini menyediakan banyak informasi dan ilmu-ilmu terkait bisnis dan investasi.

Baca Juga : Mengenal Macam dan Jenis Surat Tanah di Indonesia, Penting untuk Investasi Properti

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

 

Perbedaan Notaris dan PPAT

Banyak orang yang masih menganggap bahwa notaris sama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Faktanya, kedua profesi ini memiliki beberapa perbedaan. Untuk mengetahui perbedaan tersebut, simak penjelasannya di bawah ini:

  • Notaris

Dalam pembahasan sebelumnya sudah sempat dijelaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerbitkan akta-akta autentik kecuali penerbitan akta yang sudah ditugaskan kepada pejabat lainnya.

Profesi hukum ini memiliki kedudukan di tingkat daerah kota atau kabupaten. Sementara itu, wilayah kerjanya adalah satu provinsi di tempat kedudukan tersebut.

  • PPAT

Seperti namanya, Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki wewenang yang lebih khusus yaitu membuat dan menerbitkan akta autentik yang berhubungan dengan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Untuk kedudukan dan wilayah kerja, PPAT memiliki kesamaan dengan notaris. PPAT berkedudukan di wilayah kota atau kabupaten. Untuk wilayah kerjanya pun mencakup satu provinsi sesuai dengan kedudukannya.

Dalam menawarkan jasanya, notaris umumnya memberikan tarif tertentu yang harus dibayarkan oleh klien. Berapa besaran tarifnya? Nominalnya mungkin saja berbeda-beda karena dipengaruhi oleh banyak faktor di antaranya jenis jasa yang diminta dan tingkat kesulitannya.

Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: