Panduan Lengkap dan Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

Bagi yang berencana menyewa ruko, surat perjanjian sewa ruko memiliki peran sangat krusial. Di samping menjadi bukti sewa hitam di atas putih, surat perjanjian juga merupakan dasar hukum legal atas sewa yang sedang berlangsung. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Keberadaan surat perjanjian yang dipegang oleh masing-masing pihak akan membuat pemilik ruko dan penyewa ruko merasa lebih aman melakukan transaksi. Sebab merasa terlindungi secara hukum. Surat ini juga menjadi cara ampuh untuk mencegah terjadi perselisihan di masa mendatang.

Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Ruko?

Transaksi properti termasuk kategori barang mahal, sebab dalam proses transaksinya melibatkan uang dalam jumlah cukup besar. Oleh sebab itulah, penyewa harus teliti dalam melakukan transaksi guna menghindari kemungkinan terjadi tindak penipuan atau kejadian lain yang tidak dikehendaki.

Membuat surat perjanjian sewa menyewa pada awal transaksi akan menjamin kelancaran dan keamanan bagi kedua belah pihak. Secara umum, pengertian surat perjanjian tercantum dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1548.

Di dalamnya dijelaskan, bahwa surat perjanjian memiliki definisi sebagai berikut:

“Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut disanggupi pembayarannya”

Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Sewa Ruko

Surat perjanjian merupakan bukti tertulis yang sebaiknya dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang memiliki wewenang, misalnya notaris. Tujuannya adalah supaya surat memiliki kekuatan hukum lebih besar sehingga tidak ada pihak yang dapat menyangkal keabsahan atau kebenarannya.

Baca Juga  Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko & Cara Membuatnya!

Sebab tidak menutup kemungkinan jika ada salah satu pihak merasa keberatan dengan poin yang terdapat dalam surat perjanjian. Namun, dalam hal ini pihak tergugat tidak akan diminta mencari bukti. Sebaliknya, penggugat berkewajiban membuktikan kebenaran mengenai poin yang disangkal.

Lain halnya apabila penjual dan pembeli memutuskan untuk membuat surat perjanjian bawah tangan (perjanjian tidak dilakukan dihadapan pejabat hukum atau notaris). Surat baru bisa dianggap sah apabila kedua belah pihak mengakui keberadaan surat perjanjian sewa ruko tersebut.

Jika ada salah satu pihak yang menyangkal, hakim akan mengecek keaslian tulisan serta tanda tangan di pengadilan. Ini dilakukan untuk memastikan kalau nantinya tidak ada yang dirugikan.

Hal Hal yang Harus Diperhatikan dalam Membuat Perjanjian Sewa Ruko

Sebelum menyewa unit ruko tertentu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menulis surat perjanjian sewa, diantaranya adalah seperti di bawah ini:

1. Identitas Pemilik dan Penyewa Toko

Dalam sewa-menyewa penting bagi pemilik dan penyewa properti mengetahui identitas dari kedua belah pihak. Karena itu, mencantumkan data lengkap, termasuk nama lengkap, usia, pekerjaan, alamat, nomor identitas, beserta fotokopi kartu identitas, seperti E-KTP.

2. Alamat Ruko

Objek bangunan perlu dicantumkan nama pemilik, lokasi lengkap, dan NIK. Di samping itu, pemilik juga harus memahami zonasi (alamat) ruko,baik itu zona pemerintah, zona jalur hijau, zona perdagangan, zona perkantoran, dan lain sebagainya.

3. Situasi Bangunan dan Legalitasnya

Penting mencantumkan kondisi terkini bangunan serta status legalitasnya. Ini dilakukan guna menghindari kesalahpahaman, khususnya setelah masa sewa ruko berakhir.

4. Harga Sesuai Kesepakatan

Setelah proses tawar menawar antara pemilik dan penyewa ruko, cantumkan harga sewa yang telah disepakati, baik per bulan maupun per tahun. Termasuk jumlah uang muka atau DP yang sudah dibayarkan, serta uang sewa yang perlu dicicil sesuai kesepakatan.

Baca Juga  Modal Investasi Terbatas? Gunakan Strategi Investasi Cerdas Ini

5. Jangka Waktu Sewa

Surat perjanjian sewa ruko juga harus tercantum jangka waktu penyewaan. Perhatikan tanggal dimulai dan berakhirnya perjanjian sewa. Hak periode penyewa menempati bangunan ruko harus tertera dengan jelas supaya tidak terjadi kesalahpahaman.

6. Pembebanan Biaya Perawatan

Karena ruko telah dialihkan kepada pihak kedua (penyewa) dalam hak penggunaannya, maka otomatis biaya perawatan juga menjadi kewajiban penyewa, seperti listrik dan PDAM.

7. Saksi

Penulisan surat perjanjian memang sebaiknya dibuat dihadapan pihak ketiga selaku saksi. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadi tindak kecurangan. Disarankan menghadirkan satu atau dua orang saksi yang memiliki pengaruh di wilayah setempat, seperti Kepala Desa.

 

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

 

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko

Setelah memahami apa itu surat perjanjian dalam sewa ruko dan seberapa penting fungsinya, langsung saja simak contoh surat perjanjian sewa ruko di bawah ini sebagai bahan referensi:

1. Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Sederhana

 

SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO

Hari ini, 1 November 2021, telah terjadi perjanjian berdasarkan kesepakatan bersama antara:

Nama : Romi Gunawan

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Palawija Dukuh Baru, No. 11-B Mojokerto

No. Telp : 0812xxxxxx

Selanjutnya, dalam perjanjian disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama : Dara Saputri, Spd

Pekerjaan : Dosen

Alamat : Jl. Subroto, No. 7, Mojokerto

No. Telp : 0812xxxxxx

Yang selanjutnya bertindak sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri di dalam perjanjian sewa ruko dengan aturan dan ketentuan seperti di bawah ini:

  1. PIHAK PERTAMA menyewakan properti bangunan ruko pada PIHAK KEDUA beserta dengan semua tanah, teras, dan halaman samping. Ruko berada di alamat Jl. Belimbing, No. 15, Mojokerto.
  1. Hal-hal yang berkaitan anggaran perawatan serta pemeliharaan gedung, meliputi biaya listrik dan air akan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
  2. Apabila di kemudian hari dibutuhkan kesepakatan lebih detail maka akan didiskusikan secara musyawarah bersama hingga mencapai kata mufakat. Namun, kalau sengketa tidak terselesaikan maka akan ditempuh jalur hukum sesuai ketentuan berlaku.

Surat perjanjian ini dibuat tanpa adanya pengaruh dari pihak mana saja. Perjanjian dibuat dalam dua rangkap dengan materai cukup dan memiliki kekuatan hukum.

Mojokerto, 1 November 2021

PIHAK PERTAMA                                            PIHAK KEDUA

Romi Gunawan                                                Dara Saputri, Spd

 

2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Singkat

 

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Diki Mahendra

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Komplek Bangun Baru, Blok A, No. 01 Surabaya

No. KTP : xxx xxx xxx

No. Telp : 0813xxxxxx

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemilik Ruko)

Nama : Gunadi Sudarmanto

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Desa Karangrejo, Dukuh Pare, RT. 01 / RW. 02, Surabaya

No. KTP : xxx xxx xxx

No. Telp : 0852xxxxxx

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Penyewa Ruko)

Bahwa PIHAK PERTAMA memiliki wewenang tindakan hukum dalam perjanjian, untuk menyewakan:

Sebuah ruko di Jl. Damai Sentosa, Ruko Blok B, No. 22 dengan ukuran ruko seluas : 5 meter (Lebar) x 10 meter (Panjang), menghadap ATM Mandiri, Surabaya, Indonesia. Dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:

  • Aliran Listrik (PLN)
  • Lampu neon 10 pcs
  • Pintu besi (folding gate) ukuran 2.5 meter x 2.5 meter
  • Rak-rak kaca sebanyak 6 baris, dengan ukuran 3 meter x 40 cm

Telah memahami prosedur membuat surat perjanjian sewa ruko, dan berencana ingin investasi bisnis properti ruko? Jangan gegabah, sebelum terjun ke dunia bisnis investasi properti, pelajari terlebih dahulu informasi dan trik sukses usaha properti di ahlinya https://www.pipohargiyanto.com/.

Baca Juga  New Normal, Inikah Titik Terendah Harga Properti?
Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: