Mengenal Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contoh Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan terhadap sebidang tanah. Keberadaan sertifikat ini memberikan kepastian serta perlindungan hukum pada pemegangnya. Sertifikat ini adalah dokumen penting negara karena erat kaitannya dengan legalitas dan bukti kuat penguasaan lahan.

Pemilik sah sertifikat hak milik tanah serta bangunan mempunyai hak penuh mengelola, dan memanfaatkan lahan sesuai keinginan. Dengan catatan, lahan digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BPN atau Badan Pertanahan Nasional.

Pengertian Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah adalah suatu bukti mengenai kepemilikan serta hak seseorang atas lahan atau tanah. Jenis sertifikat ini dikeluarkan oleh BPN atau Badan Pertanahan Nasional, dan merupakan dokumen legal negara yang bersifat vital atau penting sebab memiliki kekuatan di hadapan hukum.

Sertifikat dicetak oleh pihak kepercayaan BPN, yaitu Peruri. Namun, pemilik juga bisa membuat secara mandiri atau menggunakan jasa PPAT. Apabila membeli lahan dan telah mendapatkan sertifikat baru, maka pemilik harus mendaftarkan sertifikat untuk menjamin kepastian hukum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah, No. 24 Tahun 1997, yang diatur dalam Pasal 3, pendaftaran tanah memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Menyediakan informasi mengenai pihak-pihak berkepentingan, termasuk pemerintah supaya lebih mudah memperoleh akses terhadap data yang dibutuhkan.
  • Memberi kepastian dan perlindungan hukum pada pemilik (pemegang hak) atas suatu bidang tanah, rumah, serta hak lain yang telah terdaftar untuk membuktikan diri sebagai pemilik sah.
  • Menyajikan data untuk Kantor Pertanahan terhadap daftar tanah, peta pendaftaran, buku tanah, surat ukur, serta daftar nama pihak yang bersangkutan.
  • Demi terselenggaranya ketertiban administrasi pertanahan.
Baca Juga  PPAT Adalah : Pengertian, Tugas, Kode Etik, dan Biaya (Lengkap)

Fungsi Sertifikat Tanah

Secara umum, kepemilikan sertifikat lahan berfungsi sebagai tanda bukti valid dan kuat menyangkut data fisik serta data yuridis. Sepanjang data fisik serta yuridis sesuai dengan yang terdapat dalam buku tanah dan surat ukur, maka keabsahan sertifikat tidak perlu diragukan lagi.

Jenis Jenis Sertifikat Tanah

Akta tanah umumnya dibuat oleh PPAT / Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diberi kewenangan oleh kepala BPN / Badan Pertanahan Nasional. Hal tersebut sesuai PP No. 37, 1998.

PP berisi tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dimana disebutkan bahwa PPAT mempunyai kewenangan absolut dalam membuat akta atau sertifikat otentik tentang hak (kepemilikan) atas tanah.

Sementara itu, berdasarkan pada PP No. 37, Tahun 1998 (Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah), khususnya BAB II, Pasal 2 Ayat (1) mengenai Tugas Pokok serta Kewenangan PPAT, dijelaskan bahwa akta tanah terbagi atas beberapa jenis, yaitu:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Hibah
  • Akta Tukar Menukar
  • Akta Pembagian Hak Bersama
  • Akta Pemasukan Perusahaan
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan
  • Akta Pemberian Hak Pakai atas Lahan Hak Milik
  • Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Terhadap Tanah Hak Milik

Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah

Sampai saat ini, tidak sedikit yang belum memahami perbedaan antara buku tanah dan akta tanah. Padahal, pengertian buku tanah dan juga akta tanah telah dijelaskan secara gamblang dalam PP No. 24 Tahun 1997 yang berisi mengenai Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 1 Ayat (19) disebutkan, buku tanah mengacu pada dokumen dalam bentuk daftar yang berisi data fisik dan data yuridis mengenai suatu objek pendaftaran dan telah memiliki hak.

Sedangkan pengertian akta tanah terdapat di Pasal 1 Ayat (20), bunyinya; Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak milik seperti dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf C UUPA untuk hak atas tanah, hak milik satuan rumah susun, hak tanggungan, hak wakaf, dan hak pengelolaan.

Baca Juga  6 Cara Beli Properti Tanpa Modal Bagi Pemula

Berikut adalah perbedaan paling menonjol antara buku tanah dan akta tanah:

1. Buku Tanah

Tidak dapat digunakan untuk kepentingan jual beli karena hanya berisi data.

2. Sertifikat / Akta Tanah

Diterbitkan untuk kepentingan pemilik dengan data yuridis dan fisik telah resmi terdaftar.

 

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

 

Contoh Sertifikat Tanah

Bagi yang ingin terjun di bisnis properti, seperti jual dan beli tanah, maka sebaiknya ketahui terlebih dahulu berbagai macam jenis akta tanah dan contohnya. Hal ini penting untuk menghindari penipuan ketika melakukan transaksi jual beli properti, termasuk lahan atau tanah.

Di bawah ini adalah contoh akta tanah berdasarkan jenis-jenisnya:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM merupakan sertifikat kepemilikan penuh atas lahan atau tanah yang dimiliki pemilik akta. Tanah bersertifikat SHM memiliki nilai paling tinggi. Apabila ditinjau dari segi karakteristik, lahan dengan akta SHM bisa diwariskan turun temurun serta diperjual belikan.

Sementara itu, kekurangannya adalah karena bisa musnah atau dalam beberapa kasus diambil oleh negara kalau tanah ditelantarkan atau hak kepemilikan dicabut.

2. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

SHSRS adalah bukti kepemilikan terhadap unit apartemen maupun rumah vertikal yang dibangun pada lahan dengan status kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama menjadi dasar kedudukan atas beberapa area, termasuk tempat parkir dan taman.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

SHGB merupakan hak dalam mendirikan bangunan di atas lahan yang tidak dimiliki. Tanah tersebut bisa saja milik pihak lain, seperti perseorangan, pemerintah, atau badan hukum.

Baca Juga  11 Pertanyaan Tentang Investasi dan Jawabannya (Lengkap!)

Sertifikat tanah HGB umumnya berlaku dalam jangka waktu tertentu, misalnya 30 tahun, tapi bisa diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak (pemilik tanah dan penyewa).

HGB bisa dimiliki oleh semua WNI (Warga Negara Indonesia),  WNA (Warga Negara Asing) yang menetap di Indonesia, serta badan hukum yang berada di kawasan Indonesia.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Hak ini diberikan kepada badan hukum yang didirikan menurut hukum berlaku di Indonesia dalam rangka mengusahakan tanah milik negara pada jangka waktu tertentu. Umumnya, tanah tersebut dimiliki oleh negara yang difungsikan sebagai perkebunan, dan sebagainya.

HGU biasanya hanya akan diberikan pada tanah yang memiliki luas minimal 5 hektar. Sedangkan jika lahan yang diberikan mempunyai luas lebih dari 25 hektar, yang akan diberlakukan adalah Sistem Penguasaan Tanah dan Konflik.

5. Hak Pakai

Sertifikat digunakan untuk mengumpulkan dan memanfaatkan hasil tanah yang dikontrol langsung oleh individu atau negara selaku pemilik lahan. Hak Pakai bisa diberikan pada jangka waktu tertentu dengan imbalan, biaya, maupun pelayanan tertentu.

6. Akta Jual Beli

AJB bukan termasuk dalam kategori sertifikat tanah, melainkan hanya sebuah perjanjian dari transaksi jual beli dan merupakan bukti pengalihan hak kepemilikan atas suatu lahan.

7. Girik / Petok

Fungsinya adalah menunjukkan penguasaan terhadap tanah serta kebutuhan perpajakan. Hak girik / petok bukan sertifikat kepemilikan lahan atau administrasi desa. Pada surat girik, biasanya berisi luas tanah, nomor, dan pemilik hak yang didapat dari jual beli atau warisan.

Bagi yang tertarik terjun di investasi properti, namun masih minim pengalaman, maka bisa langsung belajar ke ahlinya dengan ikut workshop bersama PIPO System Mastery. Investor juga bisa diskusi mengenai pembuatan sertifikat tanah, dengan cara klik link https://www.pipohargiyanto.com .

Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: