Mengenal Kredit Properti Komersial Lebih Lengkap!

Properti komersial merupakan salah satu jenis properti atau aset yang berharga. Hal ini karena properti komersial dapat digunakan untuk melakukan berbagai usaha pribadi maupun disewakan ke orang lain. Salah satu cara memiliki atau membelinya adalah melakukan kredit properti.

Pada umumnya, Kredit Properti Komersial atau KPK ditawarkan oleh lembaga keuangan tertentu, seperti bank. Nasabah yang ingin mengajukan KPK tentu saja harus memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan dari lembaga keuangan tersebut.

Pengertian Kredit Properti

Kredit properti adalah pembiayaan yang dilakukan demi memiliki atau membeli jenis properti tertentu dengan cara cicilan atau angsuran. Jenis kredit tersebut juga merupakan salah satu layanan atau produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan, seperti bank.

Sementara itu, kredit untuk properti komersial adalah pembiayaan yang dilakukan demi memiliki atau membeli properti komersial untuk usaha/ bisnis. Kredit untuk membeli properti komersial dilakukan dengan cara cicilan atau pembayaran angsuran dalam jangka waktu tertentu.

Besarnya pembiayaan kredit, bunga cicilan, dan jangka waktu pembayaran kredit berbeda-beda tergantung layanan dari lembaga keuangan. Faktor lainnya yang menentukan adalah kesepakatan antara pihak kreditur dan debitur dalam layanan kredit untuk properti tersebut.

Jenis Properti yang Dapat Dibiayai

Kredit properti dapat diajukan untuk pembiayaan berbagai jenis properti komersial. Pada umumnya, berikut ini jenis-jenis properti yang dapat dibiayai oleh layanan kredit dari bank, yaitu:

1. Ruko

Ruko merupakan jenis properti berupa bangunan yang dapat dijadikan sebagai tempat usaha atau toko. Selain itu, bangunan ruko juga dapat dijadikan sebagai rumah atau tempat tinggal di lantai bagian atas ruko tersebut.

Baca Juga  Biaya Investasi Adalah : Pengertian, Contoh dan Cara Menghitungnya!

2. Kios

Kios juga dapat dimiliki dengan pengajuan kredit untuk properti. Kios yang dimaksud dapat berupa kios yang ada di pinggir jalan maupun kios di dalam pusat perbelanjaan.

3. Gedung Perkantoran

Anda juga bisa mengajukan kredit properti bangunan komersial, seperti gedung perkantoran. Hal ini karena gedung perkantoran juga merupakan bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha komersial.

4. Gudang

Properti lainnya yang dapat dimiliki dengan pengajuan kredit adalah gudang untuk tempat penyimpanan barang pabrik/ perusahaan.

5. Properti Komersial Lainnya

Selain properti komersial yang sudah disebutkan sebelumnya, beberapa bank atau lembaga keuangan juga memperbolehkan pengajuan kredit untuk jenis properti lainnya. Misalnya, pabrik, rukan, gudang multiguna, dan berbagai properti lainnya.

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

Keunggulan Kredit Properti Komersial

Kredit untuk pembiayaan pembelian properti komersial kini cukup banyak dipilih para pengusaha ketika akan membeli properti. Hal ini karena kredit pembelian properti komersial memiliki banyak kelebihan atau keunggulan.

Berikut ini beberapa keunggulan dari layanan pembiayaan kredit untuk pembelian properti komersial, yaitu:

  • Mempercepat proses kepemilikan suatu properti komersial
  • Memenuhi dan mempercepat perkembangan bisnis atau usaha yang dijalani
  • Memberikan kemudahan dalam pembelian properti komersial
  • Tersedia banyak lembaga keuangan atau bank yang menawarkan layanan kredit untuk pembelian properti komersial
  • Jangka waktu kredit lebih panjang, sehingga bisa meringankan biasa cicilan atau angsuran

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kredit Properti Komersial

Layanan kredit untuk pembelian bangunan properti komersial dapat diajukan ketika Anda sudah memenuhi persyaratan dan ketentuannya. Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan yang harus ditaati ketika akan mengajukan kredit untuk pembelian bangunan properti, yaitu:

1. Syarat dan Ketentuan Umum

Beberapa syarat dan ketentuan umum yang harus dipenuhi dalam pengajuan kredit untuk pembelian properti komersial. Pertama, kredit untuk pembelian properti hanya dapat dilakukan oleh perseorangan/ individu atau badan usaha/ perusahaan legal dan resmi.

Baca Juga  Apa Itu Portofolio Investasi? Manfaat dan Cara Mengelolanya

Kedua, objek atau properti yang akan dibiayai dapat berupa bangunan jadi dan bangunan dalam proses indent. Selain itu, properti bangunan tersebut dilengkapi dengan sertifikat yang sudah atau belum pecah.

Syarat ketiga yaitu kredit untuk pembelian properti komersial dapat dilakukan dengan metode angsuran atau cicilan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Selain tiga syarat umum tersebut, beberapa lembaga keuangan atau bank juga memiliki syarat umum lainnya. Oleh karena itu, Anda juga harus mencari tahu informasi tentang persyaratan umum yang diajukan oleh pihak bank atau lembaga untuk layanan kredit pembelian bangunan properti.

2. Syarat dan Ketentuan Debitur Perorangan

Kredit pembelian bangunan properti untuk usaha komersial dapat dilakukan oleh individu atau perorangan. Jika Anda ingin mengajukan pembiayaan properti tersebut, maka berikut ini beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

  • WNI atau Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun atau maksimal 65 tahun ketika mengajukan kredit
  • Fotokopi rekening tabungan atau giro
  • Fotokopi surat izin usaha atau SIUP
  • Melampirkan laporan laba rugi atau neraca bisnis yang dijalankannya
  • Fotokopi identitas milik pribadi serta penjamin
  • Fotokopi NPWP jika ingin mengajukan pembiayaan yang nilainya lebih dari Rp 50.000.000

Beberapa bank juga memberikan syarat untuk melampirkan surat nikah/ cerai, akta perjanjian perkawinan, kartu keluarga, sertifikat SHM, PBB tahun terakhir, dan lain sebagainya. Khusus untuk pembiayaan tanah kosong harus disertai dengan RAB.

3. Syarat dan Ketentuan Debitur Perusahaan/ Badan Usaha

Selain dapat diajukan oleh individu, kredit untuk pembiayaan pembelian properti komersial juga dapat dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan. Apa saja syaratnya? Berikut ini syarat dan ketentuan pengajuan kredit pembiayaan properti komersial oleh perusahaan, yaitu:

  • Melampirkan akta pendirian perusahaan, perubahan, serta pengesahan dari Menkumham dan BNN
  • Fotokopi NPWP atau Izin Usaha atau SIUP dan Surat Keterangan Domisili
  • Melampirkan laporan laba rugi atau neraca perusahaan
  • Fotokopi KTP pengurus dan pemegang saham perusahaan serta pihak penjamin
Baca Juga  Investasi Indomaret Pakai MOL

Beberapa bank lainnya juga mewajibkan perusahaan untuk melampirkan anggaran dasar perusahaan lengkap dengan pengesahan dari Kemenhumkam.

Bagaimana Cara Mengajukan Kredit Properti Komersial?

Apakah Anda tertarik mengajukan kredit untuk membeli properti komersial? Jika tertarik mengajukannya, maka Anda dapat melakukan beberapa langkah-langkah dalam panduan pembelian properti.

Secara umum, berikut ini proses atau cara untuk mengajukan kredit pembelian bangunan properti komersial, yaitu:

  • Menentukan dan memilih properti komersial yang akan dibeli.
  • Memilih lembaga keuangan atau bank yang memiliki produk/ layanan kredit untuk pembelian properti komersial. Beberapa bank terkadang juga menawarkan list atau daftar properti komersial yang dapat dibeli oleh nasabah.
  • Memahami dan memenuhi semua syarat serta ketentuan untuk pengajuan kredit tersebut.
  • Datang ke bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan untuk memberikan syarat dokumen untuk pengajuan kredit properti.
  • Mengikuti semua arahan dan panduan dari pihak bank untuk mencapai kesepakatan kredit pembelian bangunan komersial. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan kredit dan mengisi berbagai data/ informasi yang diperlukan.
  • Anda juga harus menandatangani surat atau dokumen kesepakatan kredit untuk pembelian properti komersial. Kesepakatan yang dimaksud berupa jenis properti, jumlah angsuran, jangka waktu angsuran kredit, bunga, dan lain sebagainya.

Ikuti semua panduan dari pihak bank atau lembaga keuangan yang memberikan layanan kredit untuk pembelian properti komersial. Beberapa bank atau lembaga keuangan mungkin memiliki prosedur yang berbeda untuk pengajuan kredit tersebut, sehingga Anda harus melakukan penyesuaian kembali.

Properti komersial yang diperoleh dengan mengajukan kredit properti ke lembaga keuangan atau bank dapat dimanfaatkan untuk melakukan investasi. Jika menginginkannya, maka jangan lupa untuk belajar investasi terlebih dahulu di https://www.pipohargiyanto.com/.

Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: