Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Cara Membuatnya

Transaksi jual beli properti, seperti tanah merupakan transaksi besar. Sedikit saja kesalahan saat proses transaksi bisa menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian. Untuk menghindari hal tersebut, penting bagi investor mengetahui prosedur pembuatan surat jual beli tanah yang benar.

Akta jual beli tanah bukan hanya menjadi bukti kepindahpemilikan atas suatu lahan, namun juga upaya antisipasi apabila ada pihak, baik penjual atau pembeli yang melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Dengan begitu, kedua belah pihak aman dari tindak penipuan dan kejahatan serupa lain.

Pengertian Surat Jual Beli Tanah

Surat jual beli tanah merupakan perjanjian yang dibuat pihak penjual dan pembeli. Isinya adalah penjelasan mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak yang melakukan transaksi jual beli tanah. Dengan keberadaan surat ini, maka tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari.

Di bawah ini adalah manfaat lain dari surat jual beli lahan atau tanah:

  • Melindungi hak serta kewajiban penjual dan pembeli.
  • Menegaskan posisi dari kedua belah pihak di mata hukum.
  • Bagi penjual, surat ini berfungsi sebagai pengikat supaya pembeli menepati janji untuk membeli tanah yang dijual.
  • Bagi pembeli, surat menjadi jaminan jika tanah yang dibeli bukan merupakan tanah wakaf, tanah sengketa, atau tanah warisan yang haknya tidak bisa dialihkan.

Syarat Membuat Surat Jual Beli Tanah

Dalam pembuatan surat jual beli properti tanah, selain tanda tangan, surat juga harus mengandung unsur-unsur seperti yang termuat dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni:

  • Ada kesepakatan antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
  • Penjual dan pembeli cakap melakukan transaksi jual beli lahan.
  • Hak tanah harus jelas.
  • Transaksi tidak bertentangan dengan hukum.
Baca Juga  NJOP Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Hitungnya!

NB: Tanpa memenuhi persyaratan di atas, maka surat perjanjian yang dibuat tidak sah.

Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Umum Digunakan

Sedang mencari referensi membuat surat perjanjian jual beli tanah? Berikut adalah contoh yang bisa dijadikan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Johannes Simanjuntak

Usia : 57 Tahun

Pekerjaan : Petani

NIK : xxxxx

Alamat : Jl. Soetomo, No. 1, Pematang Siantar

Dalam hal bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Donna Safitri

Usia : 39 Tahun

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Alamat : Jl. Mekarsari, No. 70, Medan

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Selanjutnya, bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut Para Pihak.

Untuk hal ini Para Pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pemilik menjual lahan atau tanah kepada PIHAK KEDUA, yaitu:

Sebidang tanah seluas 1000 m2 yang berada di Jl. Kali Baru XXI, No. 10 dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 9090.

Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

  1. Sisi timur berbatasan dengan Jl. Kali Baru XV
  2. Sisi barat berbatasan dengan Jl. Kali Bawang VII
  3. Sisi utara berbatasan dengan Kantor Keluarahan Suka Damai
  4. Sisi selatan berbatasan dengan Kali Adem

Sehubungan dengan jual-beli di atas, dengan penuh kesadaran Para Pihak setuju dan sepakat mengadakan perjanjian dengan ketentuan seperti di bawah ini:

PASAL 1

HARGA

Jual-beli tanah di dalam perjanjian disepakati dengan harga Rp. 700.000.000 (Tujuh ratus juta rupiah).

PASAL 2

METODE PEMBAYARAN

Pembayaran jual-beli tanah sesuai perjanjian dilakukan secara cash atau tunai melalui nomor rekening PIHAK PERTAMA, dimana transaksi dilakukan pada hari yang sama dengan penandatangan perjanjian atau paling lambat 24 jam setelah perjanjian.

PASAL 3

DOKUMEN KELENGKAPAN

PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan tanah di hari pembuatan perjanjian atau selambat-lambatnya 24 jam setelah penandatangan kesepakatan.

PASAL 4

PENYERAHAN DOKUMEN

Penyerahan dokumen kelengkapan pada Notaris yang telah ditunjuk PIHAK KEDUA paling lambat 24 jam setelah menandatangani perjanjian dan melakukan pelunasan ke rekening PIHAK PERTAMA.

PASAL 5

PEMBATALAN PERJANJIAN

Apabila ditemukan dokumen yang bermasalah atau tidak sesuai dengan PASAL 4, maka akan dikembalikan pada PIHAK KEDUA dan dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan pada PIHAK PERTAMA secara lunas, dan perjanjian jual beli tanah dianggap tidak sah di mata hukum.

PASAL 6

PENYELESAIAN SENGKETA

Segala bentuk sengeketa yang timbul di kemudian hari dari Surat Jual Beli Lahan telah disepakati bersama oleh PARA PIHAK dan akan diselesaikan dengan cara mediasi. Apabila masalah tidak menemukan jalan keluar, maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri tempat objek berada.

Demikianlah surat perjanjian jual belu tanah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun supaya ditaati sebagai hukum yang mengikat PARA PIHAK.

Pematang Siantar, 20 November 2021

PIHAK PERTAMA                                                 PIHAK KEDUA

Johannes Simanjuntak                                            Donna Safitri

SAKSI PERTAMA                                                   SAKSI KEDUA

Donni Arisandi                                                        Catur Sujatmiko

 

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

 

Fungsi Surat Jual Beli Tanah

Surat atau Akta Jual Beli Tanah (AJB) memiliki beberapa fungsi utama, diantaranya adalah:

  • Landasan utama agar kedua pihak penjual maupun pembeli merasa memiliki tanggung jawab terhadap transaksi jual beli tanah yang dilakukan.
  • Sebuah bukti kuat transkasi jual beli tanah secara sah, termasuk masalah harga serta ketentuan lain yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Jika diantara salah satu pihak ada yang gagal memenuhi kewajibannya terhadap properti, maka surat jual beli dapat dijadikan bukti utama menuntut kewajiban dari pihak tertentu.
  • Surat jual beli harus disimpan dengan baik dan benar karena akan sangat dibutuhkan, terutama ketika pembeli berencana menjual atau menyewakannya kepada pihak lain.

Ingin Investasi Properti Tanah Tapi Masih Ragu?

Berinvestasi di bisnis properti memang bukan perkara sepele. Sebab jika tidak dilakukan secara hati-hati justru berpotensi membuat investor mengalami kebangkrutan secara finansial. Salah satu upaya miminimalisir risiko bisnis adalah dengan mempelajari cara membuat surat jual beli tanah sah.

Termasuk dengan memperhatikan beberapa hal saat proses pengurusan surat, seperti:

1. Harga

Meliputi harga tanah, harga bangunan rumah, serta akumulasi harga keduanya.

2. Metode Pembayaran

Contoh, tunai (cash), dicicil (angsuran), atau kredit.

3. Uang Tanda Jadi

Dimaksudkan memperjelas serta mensahkan status transaksi jual dan beli.

4. Jaminan dan Saksi

Sebagai pengukuh jika tanah yang akan dijual dimiliki secara sah oleh pihak penjual.

5. Penyerahan dan Status Kepemilikan

Waktu kapan penyerahan tanah dan dokumen resmi dilakukan, sekaligus tanda alih status kepemilikan atas lahan.

6. Balik Nama Kepemilikan

Mengalihnamakan sertifikat dan pihak penjual harus memberikan bantuan secara penuh.

7. Pajak, Iuran dan Pungutan

Selah surat jual beli ditandatangani, maka tagihan pajak, iuran, dan pungutan jatuh pada pihak pembeli.

8. Masa Berlaku Surat Perjanjian

Mengatur tentang hal-hal perjanjian dalam proses jual beli.

NB: Supaya surat perjanjian memiliki kekuatan hukum, maka bisa mencari referensi contoh surat jual beli tanah bermaterai. Disarankan menggunakan materai 10000 atau 10.000.

Belajar bisnis serta investasi properti jadi lebih mudah dengan buku Passive Income Property dan mengikuti kelas bisnis online PIPO Hargiyanto. investor pemula juga bisa diskusi bersama ahli, termasuk tentang cara membuat surat jual beli tanah dengan klik https://www.pipohargiyanto.com/.

Baca Juga  5 Cara Menjadi Investor bagi Pemula Sukses dan Menguntungkan
Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: