PPAT Adalah : Pengertian, Tugas, Kode Etik, dan Biaya (Lengkap)

Mentang-mentang sering berada di satu kantor, PPAT dan notaris kerap disangka sama oleh orang awam. Padahal keduanya mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. PPAT adalah pejabat yang skala wewenangnya lebih kecil ketimbang notaris.

Jadi jangan salah sangka lagi, ya. Karena itu, yuk ketahui tugas dari PPAT di artikel kali ini.

Pengertian PPAT Adalah

Berdasarkan definisi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah 24⁄2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 37⁄1998 mengenai Peraturan Jabatan Pejabat Akta Tanah, sederhananya PPAT adalah pejabat umum yang berwewenang dalam pembuatan akta otentik terkait perbuatan hukum.

Yang dimaksud perbuatan hukum mencakup pembuatan akta terhadap hak atas tanah dan hak atas kepemilikan satuan rumah susun. Singkatnya, PPAT hanya mengurus akta yang berkaitan dengan tanah saja.

Sebelum diamanahkan untuk menjabat, PPAT terlebih dulu dilantik oleh Badan Pertahanan Nasional secara resmi.

Perbedaan PPAT dan Notaris

Masih ada beberapa orang mengira notaris adalah PPAT dan sebaliknya. Biar tidak salah lagi, kenali perbedaan keduanya. 

  • Pengertian Dasar

Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk mengurus berbagai macam akta otentik, otomatis cakupannya lebih luas. Sementara PPAT hanyalah spesialis yang mengurus tanah. 

  • Cakupan Wilayah

Cakupan wilayah notaris meluas hingga satu wilayah provinsi. Sebaliknya, wilayah PPAT hanya mencakup domisili (Kabupaten/Kotamadya) yang sudah ditentukan. PPAT tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan tugas di luar domisili.

Pernyataan atas cakupan wilayah PPAT disebutkan dalam Peraturan Pemerintah 37/1998 Pasal 12 ayat 1. 

  • Proses Pelantikan 

Masih ingat? PPAT dilantik oleh BPN, kalau notaris dilantik oleh Departemen Hak dan Asasi Manusia. Di samping perbedaan proses pelantikannya, PPAT dan notaris mempunyai perbedaan lain.

  • Rangkap Pekerjaan

Yaitu pekerjaan notaris tidak dapat dirangkap oleh camat setempat, sedangkan tugas PPAT bisa. 

  • Dasar Hukum

Satu perbedaan lainnya, notaris mempunyai dasar hukum yang terkandung dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 Tahun 2016. 

Baca Juga  Penilaian Properti: Pengertian, Prinsip, Konsep, dan Contohnya

Untuk dasar hukum PPAT dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2016 Nomor 24 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Intinya, notaris dan PPAT adalah pejabat umum yang sama-sama bertanggung jawab atas pembuatan akta-akta otentik, namun kewenangan satu dengan yang lain tidak sama.

Dasar Hukum PPAT

Peraturan akan PPAT selama menjalankan wewenangnya diatur dalam PP Tahun 2016 Nomor 24 tentang Peraturan Jabatan PPAT. Adapun yang tertulis di dalam PP tersebut adalah sebagai berikut:

  • Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPAT
  • Wewenang PPAT
  • Larangan bagi PPAT

Kode Etik PPAT

Hampir semua profesi dan pekerjaan tentu mempunyai kode etik yang patut diaplikasikan selama menjalankan tugas. Kode etik juga berlaku untuk profesi ini, PPAT diwajibkan untuk menerapkan kode etik. 

Tujuannya untuk menghindari risiko tumpang tindih antara wewenang dan tugas, serta memastikan agar pekerjaan sejalan dengan hukum yang berlaku.

Dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 terkandung penjelasan mengenai kode etik PPAT.

Singkatnya, dalam peraturan tersebut berisi tentang wewenang seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam bertindak, serta aturan terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PPAT selama menjabat.

Kewenangan dan Tugas PPAT Adalah

Seperti yang telah disebutkan pada awal pembahasan, tugas pokok PPAT tercantum dalam PP pasal 2 nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, PPAT mempunyai kewenangan untuk mengurus kegiatan yang melibatkan pendaftaran tanah dan pembuatan akta sebagai bukti telah terlaksananya perbuatan hukum terkait kepemilikan satuan rumah susun atau kepemilikan atas tanah.

Baca Juga  8 Cara Memilih Saham yang Baik, Tepat dan Menguntungkan Bagi Pemula!

Jika dijabarkan lebih rinci, yang termasuk dalam perbuatan hukum tersebut di antaranya:

  • Urusan hibah
  • Tukar menukar tanah
  • Jual dan beli tanah
  • Pemberian Hak Guna atas Bangunan atau Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
  • Pemberian kuasa atas pembebanan Hak Tanggungan Pembagian hak bersama atas tanah
  • Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  • Pembuatan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)

Selama menjalankan tugasnya, PPAT mendapatkan pembinaan dan pengawasan oleh IPPAT dan Kementerian ATR/BPN. PPAT yang terbukti melakukan penyelewengan jabatan akan menerima sanksi, sebagaimana pada PP No. 37/1998 dan PP NO.24/2016 tentang Permen ATR/BPN No.2/2018.

 

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

 

Syarat untuk Menjadi PPAT

Setidaknya ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah. Persyaratan tersebut terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 pasal 6 ayat 1 tahun 2016.

Adapun syarat yang diatur dalam pasal tersebut tentang syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Sehat secara jasmani dan rohani
  • Berusia minimal 22 tahun
  • Mempunyai perilaku yang baik dan dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga kepolisian setempat.
  • Tidak mempunyai riwayat kriminal dan tidak pernah dijatuhi atau diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
  • Mempunyai pengalaman kerja nyata atau magang sebagai di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) paling tidak 1 tahun setelah lulus dari pendidikan kenotariatan.
  • Lulusan program pendidikan PPAT yang digelar oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan atau lulusan strata dua dari pendidikan kenotariatan.
  • Mempunyai ijazah sarjana hukum.
  • Lulus menjalani ujian yang diadakan oleh kementerian yang mengurus pertanahan atau agraria.
Baca Juga  Apa Itu Investasi Leher Keatas dan Contoh Lengkapnya!

Itu dia sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi yang berminat untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah. 

Biaya PPAT

Tarif biaya PPAT dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, sehingga harga tidak seragam dan tiap daerah mempunyai patokan biaya yang berbeda-beda. Namun biasanya biaya PPAT kurang lebih 1% sampai dengan 1,5% dari nilai transaksi. Dengan catatan tanah belum mempunyai sertifikat.

Tanah yang bersertifikat dikenakan tarif yang lebih rendah, umumnya hanya 0,5% dari nilai transaksi. Adapun faktor-faktor yang ikut mempengaruhi besaran biaya PPAT di antaranya sebagai berikut:

  • Faktor Besaran Biaya Pajak 

Tanah yang akan dibuatkan akta perlu terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP). Akta legalitas tanah baru diterbitkan oleh PPAT saat pajak tanah sudah lunas sepenuhnya.

  • Faktor Lokasi Properti

Lokasi properti berkaitan langsung atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP tiap daerah berbeda-beda, inilah salah satu penyebab tarif PPAT di tiap daerah tidak sama.

 

  • Faktor Pengalaman dan Kedudukan 

Banyak ditemui kalau kantor PPAT yang berada di kota besar mematok tarif PPAT yang lebih besar, sementara kantor yang berada di kota kecil umumnya memiliki biaya yang lebih rendah.

Tidak hanya itu, pengalaman para pekerja sangat dihargai, karena itu semakin banyak pengalaman yang dimiliki seorang PPAT, maka bayarannya akan lebih tinggi. Sedangkan PPAT yang baru bergabung menawarkan tarif yang lebih murah.

Cukup sampai di sini penjelasan tentang PPAT. Sebagai kesimpulan, PPAT adalah pejabat umum yang tugasnya hanya mengurus akta atas kepemilikan tanah. Tanah yang mempunyai akta dapat dijadikan peluang bisnis properti dengan keuntungan menjanjikan. 

Belum paham bisnis properti? Kalau belum, cobalah belajar ilmu bisnis properti dari pipohargiyanto.com

Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: