Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko & Cara Membuatnya!

Tak hanya digunakan untuk membuat bisnis sendiri, tetapi ruko juga bisa disewakan untuk jangka panjang. Keuntungan yang diperoleh juga lebih banyak dari harga belinya. Buat juga surat perjanjian sewa ruko dengan benar.

Surat perjanjian ini bisa menjamin kelegalan dan juga keamanan dalam hal proses sewa menyewa ruko tersebut. Maka penyewa/pemilik tak usah khawatir dengan kecurangan atau adanya penipuan jika transaksi sudah dilakukan.

Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Ruko

Transaksi dalam bidang properti termasuk jenis transaksi barang mewah dengan prosesnya yang selalu melibatkan uang, dalam jumlah yang cukup besar. Maka dalam melakukan transaksi properti Anda harus berhati-hati.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan dari penipuan serta adanya kejadian yang tidak diinginkan, di kemudian hari. Untuk meminimalisir hal itu, bisa dilakukan dengan membuat surat perjanjian dalam hal sewa menyewa ruko.

Surat perjanjian ini juga akan menjamin keamanan serta kelancaran dari proses transaksi, baik dari pihak yang menyewakan ruko atau pihak yang menyewakan ruko. Surat perjanjian sewa menyewa ruko ini juga tercantum di dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1548.

Dalam kitab UU hukum tersebut dijelaskan juga pengertian dari surat perjanjian, yaitu sewa menyewa merupakan perjanjian yang dimana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberi pihak yang lainnya kenikmatan barang dalam waktu tertentu.

Dengan harga tertentu yang disanggupi oleh pihak penyewa pembayarannya. 

 

Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko

Surat perjanjian merupakan bukti tertulis yang sebaiknya dibuat di hadapan pejabat umum yang memiliki wewenang, seperti misalnya dalam hal ini adalah notaris. Supaya kekuatan hukum dari surat perjanjian tersebut lebih besar dan kebenarannya tak bisa disangkal lagi.

Baca Juga  11 Tips Membeli Properti di Usia Muda (Wajib Baca!)

Hal itu disebabkan oleh, adanya kemungkinan dari salah satu pihak yang akan menggugat beberapa poin yang terantum dalam surat perjanjian tersebut. Pihak yang tergugat tak akan diminta untuk mencari bukti atau apapun itu.

Sebaliknya, pihak penggugat lah yang memiliki kewajiban untuk membuktikan kebenaran dari yang ia sangkal di kemudian hari. Tapi jika surat perjanjiannya dilakukan di bawah tangan maka akan dianggap sah jika kedua pihak memang mengakui adanya surat perjanjian itu sendiri.

Namun jika salah satu pihak menyangkal, maka keasliannya akan diperiksa oleh hakim dari tulisan atau tanda tangan nantinya di pengadilan.

Investasi Sewa Ruko

Sewa ruko menjadi salah satu jenis investasi properti jangka panjang, yang sangat menguntungkan. Apalagi jika Anda cermat dalam memilih lokasi yang akan disewakan nantinya. Kebanyakan orang yang menyewa ruko ingin jangka waktu yang panjang atau minimal 2 tahun.

Pertimbangannya adalah, karena mereka ingin membuka usaha di lokasi di mana ruko tersebut berada. Jangka waktu 2 tahun akan memungkinkan pihak penyewa untuk bisa balik modal, sebelum masa kontrak habis.

Untuk pihak pemilik ruko, tentu hal itu menjadi pemasukan tetap dalam waktu 2 tahun lamanya. Tak menutup kemungkinan juga orang yang akan menyewa dapat memperpanjang waktu sewa apabila usahanya maju. Tak heran jika investasi sewa ruko saat ini menjadi investasi yang menguntungkan.

 

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

Ada beberapa contoh dari surat perjanjian sewa ruko ini, yang dapat dijadikan referensi dalam pembuatan surat perjanjian yang serupa. Berikut ini contoh dari surat perjanjian sewa menyewa ruko yang benar:

1. Surat Perjanjian Sewa Ruko 1

Hari ini pada tanggal 20 Desember 2021 telah terjadi perjanjian dan kesepakatan yang dilakukan bersama, antara kedua pihak berikut:

Baca Juga  Cara Menghitung BPHTB yang Mudah & Benar (Terbaru!)

Nama: Rahman Fauzan

Pekerjaan: Staf Customer Service Bank ABC

Alamat: Jl Raya Caringin No 90 Bandung

No Tlp: 0843543632

Dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA

Nama: Irawan Wahid

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jl Kemuning II No 76 Bandung

No Tlp: 0821635644

Dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA

Kedua pihak bersepakat untuk mengikat diri di dalam perjanjian sewa ruko dengan aturan dan juga ketentuan berikut ini:

  • Pihak pertama menyewakan rukonya pada pihak kedua dan seluruh tanah, halaman belakang, dan juga terasnya. Alamat ruko tersebut yaitu di Komplek Griya Dewi Asri Blok A1 No 9 Bandung.
  • Segala hal yang masih berhubungan dengan biaya pemeliharaan/perawatan gedung termasuk di dalamnya biaya air dan listrik, akan menjadi tanggung jawab pihak kedua.
  • Jika di kemudian hari dibutuhkan kesepakatan yang lebih detail lagi maka akan dibahas kembali, dalam musyawarah untuk mencapai mufakat secara bersama-sama. 
  • Apabila muncul sengketa yang tak terselesaikan maka akan melalui jalur hukum yang masih berlaku di Negara Indonesia.

Surat perjanjian sewa bangunan ruko ini dibuat sebagaimana mestinya, tanpa ada pengaruh dari pihak manapun. Perjanjiannya pun dibuat dua rangkap dengan materai yang cukup dan memiliki kekuatan hukum yang serupa.

Bandung, 20 Desember 2021

Pihak Pertama                Pihak Kedua

 

Rahman Fauzan              Irawan Wahid

2. Surat Perjanjian Sewa Ruko II

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Diana Mukti

Alamat: Komplek Griya Budaya Indah Blok B No 8 Bandung

Nomor KTP: 294783574856

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 

Nama: Muhamad Arif

Alamat: Jalan Karang Sari I No 154 Bandung

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua pihak sudah sepakat untuk membuat perjanjian sewa ruko dengan aturan berikut:

  • Pihak kedua sepakat untuk menyewa bangunan ruko dari pihak pertama yang berlokasi di Komplek Rambutan III Bandung. Ruko tersebut memang milik pihak pertama dengan nomor sertfikat 25/TNH/158741.
  • Pihak kedua sudah mengetahui dengan persis lokasi dan kondisi ruko yang dimiliki oleh pihak pertama. Dan akan disewa selama dua tahun terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2020 sampai 8 Agustus 2022. 
  • Pihak kedua masih bisa memperpanjang waktu sewa dengan persyaratan yang disepakati dengan pihak pertama.
  • Pihak kedua menyewa ruko dari pihak pertama dengan biaya sewa Rp.20.000.000,- per tahun. Dengan pembayaran yang akan dilakukan di tanggal 10 Agustus 2020 paling lambat tanggal 15 Agustus 2020.
  • Biaya-biaya lain seperti pemeliharaan dan perawatan misalnya listrik, air, dan sebagainya menjadi tanggung jawab pihak kedua sepenuhnya.
  • Pihak kedua akan mematuhi seluruh aturan yang telah dibuat oleh pihak pertama, ataupun aturan lingkungan sekitar. Yang berkaitan dengan sewa ruko dan hal-hal lainnya.
  • Apabila terdapat beberapa hal yang belum dicantumkan dalam perjanjian, atau adanya salah penafsiran maka kedua pihak akan menyelesaikannya secara kekeluargaan saja.
  • Namun jika tidak ada titik temu maka akan dilanjutkan ke jalur hukum, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga  Biaya Investasi Adalah : Pengertian, Contoh dan Cara Menghitungnya!

Surat perjanjian sewa bangunan ruko ini akan dibuat dua rangkap dengan nilai materai yang cukup, untuk kekuatan hukum yang sama pada keduanya. Kedua pihak juga berada dalam kondisi yang sehat dan tak ada paksaan dalam membuat perjanjian ini.

Bandung 8 Agustus 2020

Pihak Pertama                                        Pihak Kedua

 

Diana Mukti                                         Muhamad Arif

Cara membuat surat perjanjian sewa ruko ternyata tidak sulit, dengan isi yang berkaitan dengan hal-hal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika Anda tertarik untuk belajar mengenai properti, investasi properti, dan sejenisnya kunjungi web pipohargiyanto.com sekarang juga.

Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: