2 Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah dapat diambilkan oleh orang lain yang terpercaya ketika pemiliknya tidak dapat mengambilnya secara langsung. Contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah dapat dipelajari dan digunakan sebagai panduan ketika ingin membuat surat kuasa untuk mengambil sertifikat tanah.

Pembuatan surat kuasa tersebut harus dilakukan dengan benar dan tepat agar dapat digunakan dengan semestinya. Selain itu, pembuatan surat kuasa pengambilan sertifikat tanah juga harus memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan tertentu.

Apa Itu Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah?

Surat kuasa merupakan sebuah surat atau dokumen legal yang berisi pemberian atau pelimpahan kuasa atas suatu aktivitas dari satu pihak ke pihak lainnya. Pihak yang diberi limpahan kuasa merupakan pihak yang dipercaya oleh pemberi kuasa.

Kuasa tersebut diberikan kepada pihak lainnya karena pihak yang bersangkutan sedang mengalami kendala, sehingga tidak bisa melakukan aktivitas tersebut secara langsung.

Lalu, apa yang dimaksud dengan surat kuasa pengambilan sertifikat tanah? Surat kuasa pengambilan sertifikat tanah merupakan suatu surat kuasa yang dibuat dengan tujuan memberikan wewenang kepada pihak lain untuk mengambilkan sertifikat tanah milik pihak pemberi kuasa.

Surat kuasa pengambilan sertifikat tanah atau surat kuasa lainnya harus dibuat dengan data yang benar. Artinya, data yang dicantumkan harus sesuai dengan kenyataan, baik itu data pemberi kuasa, penerima kuasa, maupun sertifikat tanah.

Selain itu, struktur surat kuasa pengambilan sertifikat tanah juga harus dibuat dengan terstruktur, rapi, dan sesuai tujuan. Terdapat beberapa contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah yang dapat dilihat sebagai referensi dalam pembuatan surat kuasa tersebut.

Baca Juga  Mengoptimalkan Kolaborasi dengan Telegram Grup Bisnis: Panduan dan Manfaatnya!

Jenis-jenis Surat Kuasa

Surat kuasa dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Apa saja jenis-jenis surat kuasa tersebut? Jika penasaran, maka berikut ini jenis-jenis surat kuasa yang harus Anda ketahui, yaitu:

1. Surat Kuasa Perantara

Surat kuasa perantara merupakan jenis surat kuasa untuk melakukan aktivitas atau perbuatan tertentu melalui pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk menghasilkan suatu kesepakatan bersama. Jenis surat kuasa yang satu ini juga biasa disebut dengan istilah surat kuasa perwakilan.

2. Surat Kuasa Umum

Surat kuasa umum merupakan jenis surat kuasa yang dapat ditulis untuk beragam kebutuhan dan bersifat cukup ringan. Surat kuasa ini tidak mengandung atau memerlukan tanggung jawab yang besar.

3. Surat Kuasa Istimewa

Jenis surat kuasa lainnya adalah surat kuasa istimewa. Surat kuasa istimewa merupakan jenis surat kuasa yang memiliki sifat limitatif. Jenis surat kuasa yang satu ini hanya boleh ditulis untuk keperluan mendesak dan sangat penting.

Surat kuasa ini hanya dapat diwakilkan oleh seorang yang bersangkutan secara pribadi. Selain itu, Anda juga harus mencantumkan akta notaris sebagai pelengkap surat kuasa agar bersifat resmi atau legal.

4. Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus merupakan jenis surat kuasa untuk keperluan khusus. Artinya, jenis surat kuasa ini hanya ditulis untuk sebuah kepentingan. Jenis surat kuasa yang satu ini juga hanya digunakan untuk kepentingan mendesak dan hanya bisa dilakukan secara terperinci.

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel tutorial, insight, tips menarik seputar bisnis dan investasi langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang dan raih kesuksesan bersama kami!

Syarat Pembuatan Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah

Ketika akan membuat surat kuasa, maka Anda harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, yaitu:

  • Data diri pemberi dan penerima kuasa harus ditulis dengan jelas dan benar. Informasi yang dicantumkan dalam surat kuasa berupa nama lengkap, NIK, dan alamat tempat tinggal.
  • Informasi dan data tentang sertifikat tanah yang akan diambil harus ditulis lengkap dan benar. Pastikan nomor sertifikat tanah dan lokasi keberadaan tanah/ lahan ditulis dengan benar.
  • Surat kuasa pengambilan sertifikat tanah yang dibuat harus ditulis tanpa adanya paksaan dari pihak lainnya.
  • Surat kuasa pengambilan sertifikat tanah juga harus disertai dengan tanda tangan di atas materai sebagai bentuk pengesahan/ legalitas.
  • Surat kuasa pengambilan sertifikat tanah hanya dibuat ketika pihak yang bersangkutan benar-benar tidak bisa mengambil sertifikat tersebut sendiri atau secara langsung.
Baca Juga  Mengoptimalkan Kolaborasi dengan Telegram Grup Bisnis: Panduan dan Manfaatnya!

Ketika akan memberikan surat kuasa pengambilan sertifikat tanah, maka sebaiknya berikan surat kuasa kepada orang yang benar-benar terpercaya dan bertanggung jawab. Hal itu karena sertifikat tanah merupakan dokumen legal yang sangat penting.

Orang yang diberikan surat kuasa juga harus mampu bertanggungjawab dan menggunakan surat kuasa tersebut dengan semestinya.  Jangan sampai surat kuasa pengambilan sertifikat tanah akan disalahgunakan.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah 

Seperti apa surat kuasa yang dapat digunakan untuk mengambil sertifikat tanah? Jika belum mengetahuinya, maka berikut ini contoh dari surat kuasa yang dibuat untuk mengambil sertifikat tanah atas nama orang lain, yaitu:

1. Contoh Pertama

Berikut ini contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah yang baik dan benar, yaitu:

Surat Pemberian Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Ananta Andrea Jona

Nomor KTP (NIK) : 5568337222XXX

Alamat : Jalan Buah Batu Raya Nomor 58, Kota Bandung, Jawa Barat

Nomor Telepon : 08568989XXXX

Dengan ini, Saya akan memberikan kuasa untuk mewakilkan Saya dalam pengambilan sertifikat tanah kepada:

Nama : Maria Ellisa Nitiana

Baca Juga  Mengoptimalkan Kolaborasi dengan Telegram Grup Bisnis: Panduan dan Manfaatnya!

Nomor KTP (NIK) : 88928188727XXX

Alamat : Jalan Cicendo Nomor 100, Kota Bandung, Jawa Barat

Nomor Telepon : 08227878XXXX

Berikut ini rincian dari sertifikat tanah yang akan diambil, yaitu:

Nomor Sertifikat Tanah : 83772-13301-301XXX

Lokasi Tanah : Jalan Pamugaran Raya Nomor 89, Beji, Depok, Jawa Barat

Demikian surat pemberian kuasa pengambilan sertifikat tanah Saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 9 Desember 2022

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Tanda Tangan Tanda Tangan 

 (Maria Ellisa Nitiana) (Ananta Andrea Jona)

2. Contoh Kedua

Berikut ini contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah yang baik dan benar, yaitu:

Surat Pemberian Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Handoko Susilo Puta

NIK : 83772-13301-301XXX

Tempat Tanggal Lahir : Kudus, 8 Desember 1987

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Jalan Siliwangi Nomor 56, Kota Bandung, Jawa Barat

Dengan ini Saya akan memberikan kuasa untuk mewakilkan Saya dalam pengambilan sertifikat tanah kepada:

Nama : Triami Ayunda Hika

NIK : 83772-13401-301XXX

Tempat Tanggal Lahir : Purwokerto, 17 April 1990

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Jalan Raya Bandung Nomor 5, Kota Bandung, Jawa Barat

Berikut ini rincian data dari sertifikat tanah yang akan diambil dengan informasi, yaitu:

Nomor Sertifikat Tanah : 83772-13337-301XXX

Lokasi Tanah : Jalan Pamugaran Raya Nomor 77, Beji, Depok, Jawa Barat

Demikian surat kuasa ini Saya buat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.

Bandung, 9 Desember 2022

 

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Tanda Tangan Tanda Tangan 

(Triami Ayunda Hika ) (Handoko Susilo Puta)

Contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah dapat digunakan sebagai referensi. Sertifikat tanah yang telah diambil dapat dijadikan sebagai investasi properti berupa lahan. Anda bisa belajar lebih dalam tentang investasi tanah atau jenis investasi lainnya melalui https://www.pipohargiyanto.com/.

Share artikel ini apabila bermanfaat

Ingin dapat update terbaru dari saya? Masukan email Anda, saya akan update informasi terbaru ke email Anda secara berkala

Dapatkan Buku Properti Ko. Mo. Do.!

Anda bisa dapatkan di: